Monday, June 11, 2012

Istana: Keppres tentang Wamen Sudah Sesuai Putusan MK


Julian Aldrin Pasha (Foto: Dok Okezone)
Julian Aldrin Pasha (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Julian Aldrin Pasha menyatakan pembaharuan Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengangkatan wakil menteri sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstisusi (MK).

Amar putusan MK memerintahkan Keppres dan Perpres diperbaharui, sehingga tidak bertentangan dengan legalitas Undang-Undang Kementerian.

"Menyikapi amar putusan MK kemarin, bahwa keputusan presiden terkait dengan pengangkatan para wakil menteri itu perlu diperbaharui, bapak presiden telah memperbaharui per tanggal 7 Juni lalu, telah ditandatangani oleh presiden, Keppres maupun Perpres," ungkap Julian kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (11/6/2012).

Oleh sebab itu, kata dia, apa yang dilakukan presiden dan pemerintah terkait pengangkatan wakil menteri sudah sesuai dengan amar putusan MK.

"Jadi kami kira yang telah diputuskan dan juga tentu apa yang telah secara tertulis disebutkan dalam putusan MK, agar Keppres para wakil untuk diperbaharui itu telah dilakukan. Jadi pemerintah, bapak presiden telah melaksanakan apa yang menjadi amar putusan dari MK," kata dia.

Namun, Julian enggan menanggapi bahwa keputusan Presiden paska putusan MK tersebut merupakan keputusan yang salah karena masih bertentangan dengan UU dan akan kembali digugat kembali ke MK. Dia pun menyerahkan sepenuhnya pada putusan MK.

"Saya kira kita kembalikan lagi apa yang menjadi amar putusan dari MK, dan MK menyebutkan posisi wakil menteri adalah konstitusional, itu saja. Bahwa kemudian ada hal-hal lain, ya saya tidak mempunyai kompetensi untuk menanggapi hal itu," jelasnya.

Hal yang utama, kata dia, adalah pembaharuan Keppres dan Perpres sebagaimana diputuskan MK.  "Keppresnya diminta untuk diperbaharui dan telah diperbaharui," pungkasnya.

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ARTIKEL BUSUK